PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK
PENGUMUMAN ATURAN AKUN INDIVIDU PTK Assalammualaikum Wr. Wb. Salam Sejahtera, Kepada seluruh PTK Kemenag Sesuai dengan surat edaran dari Dirjen Pendis nomor DJ.I/PP.00.6/3541/2015 tanggal 25 September 2015 perihal Penggunaan Sistem Pendataan Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada binas Direktorat Pendidikan Madrasah. Berkenaan dengan hal tersebut, akan dilakukan pembenahan aplikasi SIMPATIKA menyesuaikan dengan aturan baru yang diberlakukan di lingkungan Kemenag dalam 2 (dua) minggu ke depan. Sebagai tahap awal untuk mendukung kemandirian individu PTK pada Layanan SIMPATIKA diberlakukan aturan sebagai berikut: Bagi akun individu Pendidik (Guru) yang diaktifkan tugas tambahan resmi sebagai Kepala Madrasah/Sekolah oleh Admin Ka.Kemenag Kab/Kota otomatis mendapatkan hak akses sebagai Admin Madrasah/Sekolah. Kepala Madrasah/Sekolah dapat mencetak ulang (reset) akun login para PTK di lingkup madrasah/sekolah yang dipimpinnya. Bagi akun individu lain yang mendapatkan peran sebagai Ad